Covid-19: Struktur Masalah dan Pendekatan Kebijakan

Authors

  • Selvi Diana Meilinda Jurusan Ilmu Administrasi Publik, FISIP, Universitas Lampung
  • Taufik Jurusan Ilmu Administrasi Publik, FISIP, Universitas Halu Oleo
  • Indah Cahyani Jurusan Ilmu Administrasi Publik, FISIP, Universitas Halu Oleo

Keywords:

Pandemi COVID-19, Pendekatan Kebijakan, Proliferasi

Abstract

Pada 11 Maret 2020 WHO telah menetapkan Pandemi COVID-19 sebagai pandemic global. Selanjutnya pada 13 April 2020 Pemerintah Indonesia menetapkannya sebagai bencana nasional non alam. Ini jelas terlambat bagi Indonesia, setelah sebulan lebih pasca kasus pertama terdeteksi di Indonesia pada 2 Maret 2020. Keterlambatan pengambilan keputusan ini disebab-kan oleh banyak faktor, salah satunya adalah konstruksi karakteristik masalah kebijakan. Sebagai kajian awal, karakteristik masalah penanganan COVID-19 diidentifikasi diantaranya, pertama, tidak ada formulasi karena kompleksitas masalah COVID 19 yang ekstrim. Kedua, masalah terus berkembang dan berkait multi sektor, ketiga, banyak kelompok yang beragam dan pemangku kepentingan dengan kepentingan bersaing. Keempat, terkait solusi yang baik atau buruk, solusi yang memberikan feedback serta solusi yang potensial. Lebih lanjut, identifikasi karakteristik masalah kebijakan penangan COVID-19 ini, berdasarkan observasi awal pemerintah masih menggunakan pendekatan histori dan refetitif.

Published

2002-06-11