Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 di Kota Makassar

Authors

  • Hasruddin Nur Program Studi Sosiologi, Universitas Sawerigading Makassar, Makassar
  • Adi Sumandiyar Program Studi Sosiologi, Universitas Sawerigading Makassar, Makassar
  • Abdul Muin Program Studi Sosiologi, Universitas Sawerigading Makassar, Makassar

Keywords:

Covid-19, Kota Makassar, Pilkada

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis informasi tentang proses Pilkada di tengah pandemi yang terjadi di Kota Makassar. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif serta menggali informasi tentang keterlibatan seluruh pihak penyelenggara dalam menyukseskan Pilkada serentak yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 di tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa pihak seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah yang menginginkan Pilkada ditunda demi keselamatan masyarakat. Tapi di sisi lain pihak penyelenggara meyakini dengan adanya bentuk sinergitas antara pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu, tenaga kesehatan, unsur pemerintah, dan seluruh masyarakat dapat menyukseskan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 di Kota Makassar pada tahun 2020.

References

Daniele, Gianmarco, Gemma Dipoppa. (2017). Mafia, elections and violence against politicians, Journal of Public Economics, (154) 10-33.

G. Kartiko, “Sistem Pemilu Dalam Perspektif Demokrasi Di Indonesia,” Jurnal Konstitusi, vol. 11, no. 1, 2009.

Iman, Ghulam Maulana dan Revienda Anita Fitrik, (2021), Agenda Setting Kebijakan Pilkada Tahun 2020 Dengan Menggunakan Pendekatan Multiple Streams Framework, Jurnal Transformative, Vo.7.No.1

Kwaghga, Beetseh, (2013), Good Governance and Credible Election in Nigeria, Interbational Journal of African an Asian Studies-An Open Access International Journal Vol. (2), 45-49

M. S. Arif. (2020). “Meningkatkan Angka Partisipasi Sebagai Upaya Menjamin Legitimasi Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Ditengah Pandemi Covid-19,” Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 2 (1).

N. Huda and I. Nasef. (2017). Penataan Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Patrica, Felicia & Chindy Yapin. (2019), Penguatan Mekanisme Penyelenggaraan Pemilhan Umum Melalui Rekonstruksi Kesadaran Penyelenggara Pemilihan Umum, Jurnal Binamulia Hukum, Vol 8, 2 Desember: 1-18

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XI/2013.

S. Mashabi, “Kemendagri Sebut Ada Lima Urgensi Pelaksanaan Pilkada Di Tengah Pandemi Covid-19,” Kompas, Sep. 2020, [Online].

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

Sule, Babayo, Mohammad Azizuddin, Mohammad Sani, dan Bakri Mat. (2018). Corruption and Electoral Processe in Nigeria: Examining The 2015 General Elections, Journal of Techno Social, Vol.10.No.1, 23-32

Sumandiyar, A., Nur, H., Jaya, B., Irwan., Arda., Yahya. M., & Kamaruddin U. (2021). Optimalisasi Pendekatan Multi Aktor Terhadap Satuan Tugas Covid-19 Dalam Penanganan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Jurnal Neo Societal, 6 (2), 191-198.

Published

2022-06-10

How to Cite

Nur, H. ., Sumandiyar, A. ., & Muin, A. . (2022). Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 di Kota Makassar. Indonesian Annual Conference Series, (Proceedings of IACS-CSPC 2022), 100-103. Retrieved from https://ojs.literacyinstitute.org/index.php/iacseries/article/view/552