Peran Kepolisian dalam Menanggulangi Genk Motor di Kota Makassar
Keywords:
Geng Motor, Kepolisian, Kota MakassarAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis informasi mendalam tentang peran dari pihak kepolisian dalam menanggulangi bentuk kriminalitas genk motor yang merak terjadi di Kota Makassar. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif Untuk pengumpulan data menggunakan intrumen wawancara dan observasi guna untuk bisa mendapat informasi tentang bentuk kriminal yang disebabkan oleh para anggota genk motor yang ada di Kota Makassr. Teknik keabsahan dalam penelitian ini adalah triangulasi (peer debriefing). Berdasarkan dari hasil penelitian adalah bentuk peran pihak kepolisian dalam menanggulangi genk motor yang ada di Kota Makassar adalah melakukan sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya ketika bergabung di genk motor. Memberikan penjelaskan kepada masyarakat tentang aturan hukum yang berlaku ketika masyarakat ketahuan terlibat dalam aksi kriminal genk motor serta kepolisian melakukan patroli setiap waktu atau melakukan bentuk antisipasi di sekitaran Kota Makassar ketika ada laporan tentang adanya bentuk kriminalitas yang dilakukan oleh para anggota genk motor.
References
Abdussalam, R. (1997). Penegakan Hukum Dilapangan Oleh Polri. Jakarta: DinasHukum Polri.
Irmayani, N. R. (2018). Fenomena Kriminalitas Remaja Pada Aktivitas Geng Motor. Sosio Informa, 4(2).
Kusjairi, M. (2015). Tindakan Hukum Terhadap Aksi Brutalitas Anak Dibawah Umur Dalam Komunitas Geng Motor. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 68-90.
Mahrunnisa, R. R. (2015). Hubungan Sensation Seeking dengan Motivasi Remaja Untuk Menjadi Anggota Geng Motor (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Indonesia).
Moleong, J. Lexy. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya.
Muladi, Barda Nawawi Arief. (2005). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Nur Alam Syafar. (2018). Strategi Kepolisian Dalam Mencegah Geng Motor di Kota Makassar. https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/229-Full_Text.pdf
Rahman, Abdul. (2017). Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Kejahatan Geng Motor yang di Lakukan Anak di Bawah Umur, Al-Daulah, Vol 5.
Romi Librayanto. (2009). Ilmu Negara. Refeleksi, Makassar.
Romli Atmassasmita. (2010). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Eresco.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa. (2010). Kriminologi, Jakarta: Aksara Baru.
Wati Paullia, Evi. (2015). Penanggulangan Tindak Pidana Geng Motor yang di Lakukan Anak di Bawah Umur di Wilayah Semarang, Jurnal Universitas Udayana, Vol 2, Bali.
Yoslan K. Koni. (2020). Penanggulangan Dan Pencegahan Kejahatan Geng Motor Oleh Kepolisian. Vol.2, No.1, Juni 2020, pp 30-42. https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/article/view/384/224