Proses Penyelesaian Kawin Lari (Mombolasuako) Pada Masyarakat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe Selatan

Authors

  • Isnaria Program Studi Sosiologi, Universitas Halu Oleo, Kendari
  • Sulsalman Moita Program Studi Sosiologi, Universitas Halu Oleo, Kendari
  • Muhammad Rusli Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial, Universitas Halu Oleo, Kendari
  • Sarpin Program Studi Sosiologi, Universitas Halu Oleo, Indonesia
  • Aryuni Salpiana Jabar Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial, Universitas Halu Oleo, Indonesia

Keywords:

Kawin Lari (Mombolasuako), Penyelesaian Adat, Suku Tolaki

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan faktor-faktor penyebab terjadinya kawin lari (mombolasuako) dan untuk mengetahui proses penyelesaian kawin lari (mombolasuako) di Desa Puunggapu Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengunakan penelitian deskriptif kualitatif yang bermaksud untuk mendapatkan gambaran umum terkait perkawinan mombolasuako, dengan pengumpulan data mengunakan teknik obeservasi, wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 7 orang masyarakat yang melakukan kawin lari dan Tolea sebagai pemangku adat di Desa Punnggapu Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kawin lari di Desa Puunggapu Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan meliputi: 1) Hamil di Luar Nikah, 2) Untuk Mempercepat Pernikahan 3) Tidak Mendapatkan Restu. Adapun proses penyelesaian kawin lari (mombolasuako) terdiri dari beberapa tahap yaitu: 1) tahapMemberi Kabar (Mowoka Obiri Atau Molomba Obiri), 2) tahap Membentengi (Mesokei), 3) dan tahap akhir Penyerahan Pokok Adat (Mowindahako).

References

Abdullah, Nurdin. (2003). Perkawinan Adat Tolaki “Perapua”. Kendari: CV. Karya Baru.

Adji, dkk. (1989). Kawin Lari dan Kawin Antara Agama. Yogyakarta: Liberti.

Arikunto. (2006). Metode penelitian kuantitatif. Jakarta: Bumi Aksara.

Habermas & Milles. (1994). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta: Pustaka Obor Indonesia.

Hadikusuma, Hilman. (1990). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Pandangan Hukum Adat, Hukum Islam. Bandung: Mandar Maju.

Harianto, Erwin. (2015). Kawin Lari Pada Masyarakat Muna. Kendari: Universitas Halu Oleo.

Hendi, Suhendi, dkk. (2001). Pengantar Studi Sosiologi Keluarga. Bandung: Pustaka Setia.

Koodoh, Erens E. Alim, Abdul dan Bachruddin. (2011). Hukum Adat Orang Tolaki. Yogyakarta: Teras.

Ningsih, Ika. (2016). Perkawinan Munik (Kawin Lari) Pada Suku Gayo. Aceh: Universitas Syiah.

Pradana, Ayang. (2015). Pemertahanan Tradisi Kawin Lari Suku Sasak. Singaraja: Universitas Pendidikan Ganesha.

Published

2022-06-10

How to Cite

Isnaria, Moita, S. ., Rusli, M. ., Sarpin, & Jabar, A. S. . (2022). Proses Penyelesaian Kawin Lari (Mombolasuako) Pada Masyarakat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe Selatan. Indonesian Annual Conference Series, (Proceedings of IACS-CSPC 2022), 39-42. Retrieved from https://ojs.literacyinstitute.org/index.php/iacseries/article/view/573