Pemilukada Serentak 2024: Dinamika, Urgensi dan Tantangan
Keywords:
Demokrasi, Pemilu, Pilkada SerentakAbstract
Tahun 2024 akan menjadi tahun politik spektakuler sepanjang sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia. Betapa tidak, di tahun 2024 mendatang akan diselenggarakan hajatan politik nasional (Pemilu) dan politik lokal (Pilkada) secara serentak. Sebelumnya, Pemilu dan Pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama. Pemilihan Umum akan digelar pada bulan Februari 20204 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota. Sementara, Pilkada akan digelar pada bulan November 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Pemilu 2024 menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan pelaksanaan Pilkada serentak di 2024 diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024. Sebagai momentum politik yang baru, maka dalam artikel ini dipaparkan urgensi dan tantangan dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak di tahun 2024, dengan tujuan memberikan wawasan kepemiluan kepada para stakeholders.
References
Huntington, Samuel P. (1995). Gelombang Demokratisasi Ketiga. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Kusnandar, Viva Budi. (2022). 271 Kepala Daerah akan Lengser sebelum Pilkada 2024. Katadata.
Kusumah, Mulyana. (2005). Masalah dalam Pilkada. Dalam Ari Pradhanawati (ed). Pilkada Langsung Tradisi Baru Demokrasi Lokal”. Surakarta: KOMPIP.
Lipset, Seymour Martin. (2007). Political Man Basis Sosial Tentang Politik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
O’ Donnel, Guilermo, dkk. (Ed). (1993). Transisi Menuju Demokrasi. Jakarta: LP3ES.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pradhanawati, Ari. (2005). Pilkada Langsung Tradisi Baru Demokrasi Lokal. Surakarta: KOMPIP.
Prihatmoko, Joko J. (2005). Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung: Filosofi, Sistem, dan Problema Penerapan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Upe, Ambo. (2022). Voting Behavior: Preferensi Pemilih dalam Perspektif Sosiologi Politik. Kendari: CV. Literasi Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.