Konstitusionalitas Ambang Batas dalam Pengajuan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi
Keywords:
Ambang Batas, Hak Asasi Manusia, Konstitusionalitas, Pilkada SerentakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap calon kepala daerah yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak dan untuk menganalisis konstitusionalitas ambang batas pengajuan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang untuk meneliti taraf sinkronisasi hukum. Dalam penelitian ini dilakukan suatu studi dokumen atau pustaka dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian, mencari informasi melalui buku-buku, jurnal, artikel-artikel dan dokumen lain yang relevan dengan masalah yang diteliti. Data tersebut kemudian diolah menggunakan metode deskriptif analitis. Penelitian ini mempunyai kesimpulan: Pertama, pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang tidak melindungi hak asasi manusia dari calon kepala daerah, karena mengabaikan right to fair trial (hak untuk mendapatkan proses hukum melalui pengadilan yang adil) serta karena adanya unsur intervensionis dari negara dengan memberikan batasan yang rigid untuk dapat mempermasalahkan hasil penetapan perhitungan perolehan suara. Kedua, pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang mengatur adanya ambang batas untuk dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yakni UUD 1945. Lebih spesifik, bertentangan dengan pasal 18 ayat (4), 28D ayat (1), dan 28J ayat (2) UUD 1945.
References
Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi & Konstituionalisem Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Handoyo, B. Hestu Cipto. (2003). Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hakk Asasi Manusia (Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi Indonesia). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Http://m.viva.co.id/berita/politik/726225-mk-tolak-seluruh-sengketa-pilkada-yang-disidangkan-hari-ini diakses pada tanggal 29 Maret 2017 jam 16.10.
Kumolo, Tjahjo. (2015). Politik Hukum Pilkada Serentak. Jakarta: Expose.
Mahfud MD. (1999). Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010, Naskah Komprhensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Buku III Warga Negara Dan Penduduk, Hak Asasi Manusia dan Agama), Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 245 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5588)
Rahardjo, Satjipto. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Siahaan, Maruarar. (2011). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Tim Penyusun Naskah Komprehensif. (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku 8, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK.
Tim Penyusun. (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, Dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku I, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan.
Tutik, Titik Triwulan. (2010). Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898).