Perlindungan Hak Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman di Kelurahan Anduonouhu Kota Kendari. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi pustaka dan penelitian lapangan dengan pendekatan kasus. Penyelenggaraan perumahan di Kelurahan Anduonohu Kota Kendari belum sepenuhnya memenuhi amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Pemukiman sebagian besar telah terpenuhi. Pemerintah Kota Kendari bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan memberikan bantuan dana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
References
Kasse, W., dkk. (2017). Analisis Perbandingan Partisipasi Masyarakat Kawasan Perumahan dengan Kawasan Perkampungan dalam Perencanaan Pembangunan. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tribhuwana Tunggadewi, 6 (1),
Kumalasari, R. (2019). Tanggungjawab Penyelenggara Pembangunan Perumahan Terhadap Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Dalam Perumahan Kepada Pemerintah Daerah. Lex Jouarnal Kajian Hukum & Keadilan, 3 (1).
Kusumah, D. S. B., dkk. (2004). Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Murbiantoro, T., dkk. (2009). Model Pengembangan Hunian Vertikal Menuju Pembangunan Perumahan Berkelanjutan. Jurnal Permukiman, 4 (2).
Nurhakim, M. A., dkk. (2018). Pemenuhan Atas Sarana dan Utilitas Pada Perumahan Subsidi Mutiara Puri Harmoni Rajeg Tanggerang Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman. Jurnal Hukum Adigama, 1 (1).
Peraturan Menteri Negara PerumahanRakyat Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pereira, L. dkk. (2015). Perencanaan Pembangunan Permukiman Sebagai Upaya peningkatan Kelayakan Hidup Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik Universitas Brawijaya, 4 (2).
Razi, L. H. (2021). Analisis Pertanggungjawaban Developer terhadap Kredit Macet Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Studi Pada Perumahan Matrix Lampung Utara), Jurnal Tana Mana, 2 (1).
Santoso, U. (2014). Hukum Perumahan. Jakarta: Pernada Media Group.
Sarie, M. dkk. (2020). Kesehatan Lingkungan Perumahan. Yayasan Kita Menulis.
Soekanto, S. & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua BKP4N, No. 217/KPTS/M/2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP).
Tangkelangi, A R., dkk. (2016). Kesehatan hidung masyarakat di komplek perumahan TNI LANUDAL Manado, Jurnal e Clinic (eCl), 4 (2).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Waha, C. & Sondakh, J. (2014). Pemenuhan Hak Atas Perumahan Yang Layak Bagi Masyarakat Miskin Di Perkotaan (Suatu Kajian Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia), Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 1 (2), 86-102.